Rabu, 18 Februari 2015

Idealnya Dana Pensiunan adalah 70% Gaji

Idealnya Dana Pensiunan adalah 70% Gaji
Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone)

Dana pensiunan yang diterima oleh pegawai pensiunan sebuah instansi, baik swasta maupun Pemerintah minimal harus sebesar 70 persen dari penghasilan.
Pendiri National Character Building Institute (NCBI) Juliaman Saragih menjelaskan, hal tersebut ditinjau berdasarkan kebutuhan hidup setelah pensiun. Juliaman mencontohkan, jika seseorang mendapat gaji Rp5 juta maka dapat dikalikan dengan 59,79 persen.
"Dana total tersebut bisa diambil sekaligus, namun bisa saja habis. Lalu untuk bisa dicicil ternyata secara ekuivalen hanya 29 persen," ungkap Juliaman di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Juliaman mengatakan, seharusnya penghitungan secara ekuivalen penerimaan hasil pensiunan adalah 70-80 persen dari gaji, terlebih seorang pegawai harus memahami seluk beluk tentang hak pensiunan.
Menurutnya, hal tersebut meliputi jaminan hari tua (JHT) dan pesangon sebesar 12 persen dari perusahaan serta 2 persen berasal dari karyawan dengan perhitungan jumlah premi yang disetor ke perusahaan asuransi. Termasuk perkiraan asumsi 10 persen ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Kalau nanti ada Jaminan pensiun wajib. Setidaknya ada opsional, yaitu dana DPLK dikurangi dari rencana setoran wajib Jaminan Pensiun," pungkas dia. (http://economy.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar