Senin, 06 Oktober 2014

Puluhan Triliun Rupiah Tersedot Untuk Dana Pensiun PNS

3.Puluhan Triliun Rupiah Tersedot Untuk Dana Pensiun PNS 1

Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih dipandang sebagai profesi yang menjanjikan oleh orang Indonesia. Salah satu alasannya adalah adanya dana pensiun PNS yang diterima setelah masa tugas usai. Jadi, saat sudah tidak bekerja, mereka masih mendapatkan penghasilan untuk menyambung hidup.
Yang tidak diketahui banyak orang, dana pensiun untuk PNS ini mempunyai nilai yang sangat besar. Menurut Kementerian Keuangan, dana yang dibutuhkan untuk uang pensiun PNS diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan, nilainya dapat mencapai puluhan triliun Rupiah.
Beberapa detail tentang hal ini disampaikan oleh Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Menurut beliau, ada dua macam tunjangan yang didapat PNS setelah masa tugasnya usai. Dua macam tunjangan tersebut adalah Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana pensiun PNS.
THT didapat dari pemotongan gaji yang diterima PNS setiap bulannya. Besar gaji yang dipotong untuk tunjangan ini sebesar 10%. Rinciannya, 2% dari potongan tersebut digunakan untuk asuransi kesehatan, 3,75% digunakan untuk THT dan 4,25% sisanya digunakan untuk dana pensiun.
Menurut Kiagus, pemberian THT dan dana pensiun PNS ini dilakukan dengan cara ditransfer melalui PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Dana dari dua tunjangan ini yang diberikan kepada PNS sebagai pesangon.
Selain itu, Kiagus juga mengungkapkan bahwa ada juga uang pensiun pokok yang diterima oleh PNS. Besarnya adalah 2,5% dari dana diatas dikalikan dengan masa kerja PNS dan gaji pokok terakhir. Dana ini yang biasanya diambil tiap bulannya oleh pensiunan PNS.
Pensiun pokok ini juga didapat dari APBN. Meskipun jumlahnya sangat besar, Kiagus mengungkapkan bahwa APBN Indonesia masih sanggup untuk keperluan ini.
Menurut kabar, negara saat ini mengeluarkan jumlah yang cukup besar dari APBN. Diperkirakan, jumlah dana yang dikeluarkan dari APBN bahkan mencapai Rp. 74 triliun untuk keperluan dana pensiun PNS. Jumlah ini belum tentu, tetapi, pada dasarnya, dana untuk pensiun PNS ini sangatlah besar.
Selain itu, saat ini ada aturan baru yang mengatur batas usia pensiun PNS. Bila dulu, batasan usia pensiun seorang PNS adalah 56 tahun, kini diperpanjang menjadi 58 tahun.
Perpanjangan batas usia pensiun ini juga diatur dalam UU terbaru. UU yang mengatur batas umur ini adalah Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014. Aturan ini menetapkan bahwa PNS yang akan pensiun mulai 1 Januari tahun ini akan diperpanjang hingga berusia 58 tahun.
Mungkin aturan ini juga dibuat untuk meringankan beban APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS. Dengan memperpanjang masa pensiun, maka Pemerintah akan mendapatkan waktu yang lebih untuk menguatkan APBN. Jadi, saat dikeluarkan dana yang begitu besarnya untuk keperluan ini, maka APBN Indonesia tidak akan terlalu terguncang.
dana pensiun, keuangan, gaji pns, gaji pns naik, thr pns
(http://www.teropongbisnis.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar