Nama saya tiara usia 21 tahun. Saya seorang mahasiswa semester akhir. Mungkin agak aneh kalau saya menanyakan tentang dana atau tabungan pensiun, namun hal itulah yang menjadi pertimbangan saya kelak saat saya terjun di dunia karier.
Seperti yang diketahui, kelebihan bekerja menjadi PNS adalah adanya tabungan pensiun dan gaji pensiun yang diterima secara anuiti dan diterima seumur hidup orang yang bersangkutan. Bahkan sampai akhir usia istri.
Yang saya tanyakan, apakah ada dana pensiun sejenis (yang memberikan sejumlah tertentu uang pensiun ketika jatuh tempo dan memberikan gaji atau dana pensiun secara anuiti atau berkala hingga orang yang bersangkutan meninggal) bagi orang yang bekerja secara mandiri (bukan pegawai baik negeri, maupun swasta)? Jika ada, bisakah saya mohon saran penyedia atau bank atau perusahaan asuransi pensiun yang memiliki program seperti itu dan terpercaya?
Mohon bantuan dan informasinya. Terimakasih.
Tiara Kusuma Ardiyati
Jawaban WF 19 :
Salam kenal Mbak Tiara :-)
Zaman saya kuliah dulu, belum ada terpikir untuk punya dana pensiun, tetapi Anda saya acungi jempol karena sudah memikirkannya. Kalo kata Stephen Covey dalam buku best seller-nya, 'Starting With the End. Berpikir dari akhir.
Memang seharusnya kita sudah memikirkan dulu sebelum melaksanakannya dalam bentuk kebiasaan.
Karena apa yang Anda akan jalani, pastinya akan ada ujungnya.
Orang bekerja atau berusaha, pastilah akan pensiun.
Masa pensiun adalah masa di mana kita bisa berhenti bekerja dan tentu saja berhenti mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang biasa kita tekuni.
Apakah pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun karena cacat atau ingin pensiun karena sudah MERDEKA secara KEUANGAN.
Pensiun di Indonesia terbagi dalam 2 kategori, sektor pemerintah dan swasta. Pemerintah dengan kepesertaan pegawai negeri dan TNI-Polri yang bersifat wajib dan unsur swasta dengan kepesertaan pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan non BUMN yang bersifat wajib dengan PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau kepesertaan pegawai BUMN dan non BUMN yang bersifat sukarela dengan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Yang pastinya, sebelum Anda mengambil keputusan tentang karier Anda, apakah Anda ingin uang pensiun Anda sama dengan pemasukan Anda ketika masih aktif sebagai karyawan atau sebagai pengusaha mandiri?
Ataukah hanya 75-80 persen dari biaya hidup saat ini, atau 80-100 persen atau malah 100-200 persen dari biaya hidup saat ini.
Khusus DPLK, program pensiun ini dikelola oleh sebuah Perusahaan Lembaga Keuangan. Dalam hal ini, Bank dan Perusahaan Asuransi.
Secara sederhana, dalam DPLK, Anda membayar iuran yang jumlahnya disepakati bersama (biasanya sekitar 5 - 10 persen dari penghasilan Anda tiap bulan). Jumlah tersebut harus disetor terus-menerus tiap bulannya sampai pada usia pensiun yang Anda inginkan. Bisa usia 45, 50, 55, atau 60 tahun. Ketika usia pensiun tersebut datang, Anda akan mendapatkan Penghasilan Pensiun Rutin yang jumlahnya biasanya tetap, sampai Anda meninggal dunia.
Saat ini masih berlaku PMK/Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.10/2012 berlaku mulai 4 Oktober 2012, yaitu :
• Saldo dana pensiun ≤ Rp. 625 juta dapat diambil secara lump-sum (keseluruhan)
• Saldo dana pensiun > Rp. 625 juta dapat diambil maksimal 20 persen secaralump-sum dan minimal 80 persen wajib diberikan anuitas (berkala).
Bagaimana dengan self employee (pekerja mandiri)?
Solusinya adalah dengan penghasilan dari aset investasi.
Contohnya, ketika Anda ingin berinvestasi setiap bulan Rp 1 juta selama 15 tahun, dengan target imbal hasil per tahun 25 persen, maka FV/Future Value saldo dana pensiun Anda dalam waktu 15 tahun sebesar Rp 19,7 miliar.
Dengan asumsi masa pensiun Anda masih 15 tahun lagi, maka Anda akan mendapatkan Rp 7,5 juta tiap bulannya selama 15 tahun.
Atau bisa juga dengan memiliki kemampuan membeli aset produktif seperti rumah kos ataupun ditanamkan ke bisnis. Dari aset produktif tersebut, Anda akan mengharapkan adanya arus kas dari hasil sewa atau pun bagi hasil bisnis.
Untuk perusahaan atau bank atau provider seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan aset manajemen, Anda tinggal cari via Google, baik yang pelat merah alias milik pemerintah atau milik swasta, baik lokal atau asing. Tinggal Anda datangi mereka, ambil tiga terbaik, bila perlu minta bertemu dengan bagian marketing-nya lalu Anda bandingkan dengan perusahaan sejenis.
Atau bisa juga dengan pensiun mandiri, caranya dengan menabung dan berinvestasi dalam bentuk emas dan perak. Apakah bentuknya perhiasan, koin atau logam mulia.
Caranya, Anda tentukan lebih dahulu akan menikmati gaya hidup seperti apa, contohnya ingin memiliki gaya hidup setara dengan 10 gram emas tiap bulannya. Otomatis Anda harus membeli emas secara rutin tiap bulan, begitu terus sampai Anda pensiun. Karena emas adalah mata uang sesungguhnya dan sampai kapan pun harganya tidak akan pernah anjlok dalam periode yang cukup panjang. Jadi, bila suatu saat Anda membutuhkannya, tinggal menjual emas tersebut atau menjadi alat barter untuk dinar emas atau dirham perak, seperti pada komunitas JAWARA (Jaringan Pengusaha dan Pengguna Dinar Emas dan Dirham Perak Nusantara).
Atau bisa juga seperti orang tua saya, yang awalnya notabene seorang petani, lalu berpindah profesi menjadi pedagang. Dari hasil dagangnya tersebut, bisa membeli tanah dan menjadi petani pasif (bagi hasil dengan penggarapnya).
Sehingga di hari tua beliau berdua, bisa menikmati ‘uang pensiun’ dari hasil kebun atau sawah yang dikelola oleh orang lain.
Selamat berinvestasi untuk dana pensiun Anda! (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar