Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang perempuan Perth tuna netra berusia 103 tahun di Perth.
Michelle Bronwyn Kotukutuk Stirling dipekerjakan oleh perusahaan penyedia perawatan profesional untuk menjaga perempuan lansia- yang mengalami tuna netra dan tuli sebagian -di rumah sang lansia di Mount Lawley.
Pengadilan Negeri di Perth mendengar bahwa sang korban telah menaruh kepercayaan kepada Michelle, 52 tahun, dan telah memberinya nomor PIN rekening bank sehingga ia bisa pergi belanja.
Tapi Michelle secara diam-diam sah mengakses rekening itu sebanyak 76 kali antara Desember 2012-Februari 2015.
Secara total, ia mengambil uang sebesar 26.963 dolar (atau setara Rp 26,9 juta).
Hakim Pengadilan, Ronald Birmingham, menolak pengajuan pengacara Michelle untuk menunda pembacaan putusan atas kliennya.
"Tak ada yang bisa mengembalikan apa yang telah Anda lakukan. Anda berada di sana sebagai orang kepercayaan, Anda menyalahgunakan kepercayaan itu," kata Hakim Ronald.
"Anda menghancurkan kepercayaannya dan kepercayaan dari orang lain," tambahnya.
Hakim Ronald mengatakan, transaksi gelap itu hanya berhenti jika Michelle tertangkap.
Ia mencatat, Michelle yang kelahiran Selandia Baru telah menawarkan untuk membayar uang itu dan telah menjalani pengakuan bersalah awal, dan mengatakan, hal yang jelas bahwa Michelle sangat sedih dengan apa yang telah ia lakukan dan merasa malu.
"Saya menerima penyesalan Anda tulus adanya," sebut sang hakim.
Hakim Ronald juga mengatakan di persidangan, Michelle dikenal sebagai orang yang benar-benar peduli pada orang lain dan, pada dasarnya, ia mencuri untuk membantu menafkahi keluarga dan teman-teman yang tinggal di rumahnya.
Namun sang hakim mengatakan, dampak pada korban sangatlah fatal, termasuk sang korban menjadi sakit secara fisik setelah mengetahui bahwa seseorang yang ia begitu percayai telah mengkhianatinya.
Hakim Ronald menyebut, dakwaan yang dihadapi Michelle terlalu serius untuk bisa menangguhkan hukuman penjara.
Ia menjatuhi Michelle hukuman 18 bulan penjara, dan membuatnya memenuhi kualifikasi untuk pembebasan bersyarat. (http://www.radioaustralia.net.au/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar