Masyarakat perlu mengetahui bahwa pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak progresif.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT Dibayarkan Sekaligus memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan dana senilai Rp 1 juta-50 juta dikenai pajak 5 persen, Rp 50.000.001-250 juta dikenai pajak 15 persen, Rp 250.000.001-500 juta dikenai pajak 25 persen, dan Rp 500.000.001 ke atas dikenai pajak 30 persen.
Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun atau pada usia 56 tahun, pajak yang dikenakan hanya 5 persen. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.
BISNIS.COM
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT Dibayarkan Sekaligus memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan dana senilai Rp 1 juta-50 juta dikenai pajak 5 persen, Rp 50.000.001-250 juta dikenai pajak 15 persen, Rp 250.000.001-500 juta dikenai pajak 25 persen, dan Rp 500.000.001 ke atas dikenai pajak 30 persen.
Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun atau pada usia 56 tahun, pajak yang dikenakan hanya 5 persen. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.
BISNIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar