DALAM Wikipedia Bahasa Indonesia, Pensiun, artinya ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut juga diatur mengenai batas usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan (i) Usia 65 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; (ii) Usia 60 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, struktural Eselon II, dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, Pengawas SMA, SMP, SD, Taman Kanak-kanak atau jabatan lain yang sederajat; (iii) Usia 58 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran. Selain itu, perpanjangan batas usia pensiun tersebut juga berlaku bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh presiden. Sedangkan perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu. Perpanjangan batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/ Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I. Perpanjangan batas usia pensiun para pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, dan sehat jasmani dan rohani. Memang, secara aturan tidak ada yang salah dengan perpanjangan usia pensiun, selagi benar-benar menjadi sebuah kebutuhan karena kekurangan tenaga skill di bidang tersebut. Tapi, fakta yang sering terjadi, perpanjangan masa pensiun seorang pejabat seringkali dipaksakan. Apalagi pemangku jabatan struktural di birokrasi yang tugas pokok dan fungsinya telah sangat jelas diatur Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Fakta lain yang membuat pejabat takut pensiun, bukan semata-mata karena berbagai tunjangan yang akan terhenti bila sudah pensiun. Tapi lebih kepada ketakutan akan kurangnya penghargaan lingkungan terhadap mereka. Terlebih bagi pejabat yang selama menjabat memang kurang bersosialisasi dan beradaptasi dengan lingkungannya. Bagi yang tidak kreatif, masa pensiun seringkali dianggap sebagai kematian, karena tidak ada yang bisa diperbuat. Mungkin menyadari hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan peningkatan batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri, dari 55 menjadi 60 tahun. Menurut SBY, pada usia tersebut seorang perwira atau pejabat berada dalam puncak kematangan, kesegaran, serta cukup bijak dan berpengalaman. Peningkatan batas usia tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dari 66 menjadi 70 tahun. Ironisnya, ketika perpanjangan usia pensiun PNS diberlakukan, tetap saja ada pejabat yang minta tambah masa kerjanya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar