Selasa, 14 Oktober 2014

Dana Pensiun Syariah Makin Menawan

Dana Pensiun Syariah Makin Menawan

Ilustrasi Dana Pensiun
Dikeluarkannya Fatwa MUI No.88 Terkait Dana Pensiun Syariah Memberikan Pilihan Bagi Para Muslim Di Indonesia Untuk Mulai Merencanakan Tabungan Hari Tua Sesuai Prinsip Islam.
Dream - Kebanyakan masyarakat Indonesia pada usia produktif belum memikirkan keuangannya di hari tua nanti. Saat ini berbagai produk tabungan hari tua masih didominasi bank-bank konvensional.
Namun, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menerbitkan Fatwa nomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Ke depannya, dana pensiun berbasis syariah dapat menjadi pilihan menarik bagi umat muslim untuk merencanakan hari tua yang bahagia.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menyatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI terkait dana pensiun syariah tersebut memberikan label halal bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengelola dana pensiun secara prinsip syariah.
"Jadi fatwa itu supaya orang merasa lega bahwa dia (DPLK dan DPPK) ada cap halal, jadi sebagai pengakuan," ujarnya di Jakarta, Senin 12 Mei 2014.
Menurut Muchlasin, perbedaan antara dana pensiun konvensional dengan syariah terletak pada akad dan kejelasan investasinya.
"Syariah itu konsep-konsep akadnya, jadi begitu dia berjalan, dia akan menggunakan konsep apa, ada kejelasan. Jadi syariah akan diinvestasikan ke sektor syariah seperti sukuk, saham-saham syariah, atau deposito syariah, ketentuan bagi hasilnya juga harus jelas," katanya.
Saat ini, lanjut Muchlasin, ada beberapa bank dan non bank yang menarik dana pensiun syariah. Lembaga-lembaga ini menyambut baik adanya fatwa tersebut.
"Yang sudah jelas kan Bank Muamalat, lalu yang sudah punya paket investasi syariah itu ada Bank Mandiri, BPD Jateng, asuransi Manulife, DPPK seperti Muhammadiyah, ada 11 dana pensiun yang jadi anggota Ikatan Dana Pensiun Islam," jelasnya.
Dukungan OJK
Sayangnya, fatwa tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena belum adanya Peraturan OJK (POJK). Diharapkan, pada tahun depan para lembaga penghimpun dana pensiun bisa membuka produk syariah.
"Begitu fatwa ini keluar harus dikeluarkan juga Peraturan OJK dulu, fatwa kan belum hukum positif karena baru menurut ketentuan Islam. Peraturan OJK mudah-mudahan tahun ini kelihatan," ungkapnya.
Muchlasin mengakui dana pensiun masih belum populer di tengah masyarakat karena masih besarnya harapan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, potensi BPJS mengamankan hidup di hari tua seluruh tenaga kerja se-Indonesia sangat kecil. Selain itu, masih kecilnya upah yang diterima para pekerja di Indonesia.
"Perkiraan kita kalau sudah berjalan, BPJS ini akan kecil, tidak akan membuat orang kaya, namanya juga jaminan untuk seluruh Indonesia, makanya kita lakukan pendekatan, karena banyak yang tidak mau menabung pensiun dalam jangka waktu lama, 30 tahun, dengan iming-iming hanya tidak ada pajaknya," jelasnya.
"Menurut saya yang cukup besar (andil dalam meningkatnya dana pensiun) adalah kenaikan upah, karena kalau upah naik maka pensiun juga naik, ini kita tengarai mengapa Dapen belum populer. Kalau ini sudah settle, maka mulai bergerak," tandasnya. (http://www.dream.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar