Sabtu, 20 September 2014

Anggota DPR Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup


Anggota DPR Bakal Terima Uang Pensiun Seumur HidupIlustrasi (Foto: Dok Okezone)Masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir per-1 Oktober. Para wakil rakyat ini pun dipastikan mendapat uang pensiun selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa bhaktinya telah usai.

Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, mengatakan anggota DPR ini akan mendapatkan uang pensiun disesuaikan dengan masa kerja. Untuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, paling rendah mendapat 6 persen dari gaji pokok Rp4,2 juta.

"Berarti kalau 6 persen itu sekira Rp250 ribu. Ini untuk yang masa kerjanya di bawah satu tahun," katanya kepada Okezone, Sabtu (20/9/2014).

Sementara bagi anggota DPR yang masa kerjanya di atas satu tahun, atau sekira 5,10, hingga 15 tahun itu akan mendapat jatah uang pensiun sekira 75 persen dari gaji pokok. Maka, kalau 75 persen dari gaji pokok, diperkirakan sekitar Rp2,5 sampai Rp3 juta.

"Nominal uang pensiun ini berlaku bagi anggota maupun pimpinan DPR. Semua sama," tuturnya.

Wakil Sekjen DPR, Achmad Djuned, menambahkan uang pensiun yang akan diterima oleh para anggota DPR ini semua dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan dan dialokasikan bisa melalui Taspen. Kesetjenan DPR hanya untuk mengurus kelengkapan administrasi. "Uang pensiun ini akan diberikan per-bulan sama seperti pensiunan PNS," ujar Achmad.

Uang pensiun ini tidak terputus ketika si anggota DPR tersebut meninggal, karena bisa diteruskan kepada istrinya. Dan, bila tidak ada maka akan diteruskan kepada anak-anaknya yang masih menjadi tanggungan hingga anak tersebut sudah memiliki penghasilan sendiri.

Sementara itu ketika disinggung total anggaran yang disediakan untuk pensiunan anggota DPR ini, Achmad mengaku lupa. Tetapi, bila ditaksir dengan jumlah seluruh anggota DPR sebanyak 560 orang, diperkirakan negara mengalokasikan ratusan miliar untuk dana pensiun para penghuni gedung Kura-kura ini.

Dana pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar