Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahun. Kejelasan usia pensiun notaris itu semakin diperkuat MK lewat penolakan Uji Materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b & ayat (2) UU 30/2004 tentang jabatan Notaris. Pasal itu sendiri mengatur soal batasan pensiun bagi notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun.
Menurut Hakim M Alim, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan semua instansi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. MK merujuk pada pembatasan usia bagi hakim konstitusi saat mencapai usia 67 tahun atau dapat dipilih lagi satu kali setelah masa jabatan selama 5 tahun berakhir.
Alim menegaskan, pembatasan serupa juga berlaku bagi Hakim Agung yang pensiun saat usia 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun. Lalu, lanjutnya, usia pensiun jaksa juga telah ditetapkan undang-undang yaitu 62 tahun.
"MK berkesimpulan bahwa ketetapan pembentukan UU tentang batas usia pensiun pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka. Berapa pun usia pensiun yang ditetapkan, tak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tak konstitusional," tutur Alim.
Terlebih, menurut MK, soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislatif review bukan judicial review. "Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Mahfud MD.
Gugatan uji materiil soal usia pensiun notaris itu sendiri diajukan oleh Antony Widjadja. Seorang Notaris asal Tuban. Antony menilai pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar