TRIBUN TIMUR/SALDY
Kabid Pelayanan Jamsostek Makassar, Budi Santoso
Tanya:
Kepda pihak Jamsostek,
bagaimana dengan tunjangan hari tua kami kenggotaan jamsostek, apabisa
cair di saat kami berhenti bekerja dalam masa kerja dua tahun ??? Terima
kasih Tribun.
085213390xxx
Jawab:
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti di masa kerja dua tahun tidak bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya. Perlu diketahui, untuk mendapatkan tunjangan hari tua Jamsostek itu minimal 5 tahun masa kerja. Selain itu, berhenti bekerja di perusahaan swasta/BUMN dan menjadi PNS, Polri, atau TNI bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya walaupun itu masa kerja selama 1 bulan.
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti bekerja belum cukup 5 tahun kerja masuk dalam kategori peserta non aktif. (*)
(http://makassar.tribunnews.com)
085213390xxx
Jawab:
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti di masa kerja dua tahun tidak bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya. Perlu diketahui, untuk mendapatkan tunjangan hari tua Jamsostek itu minimal 5 tahun masa kerja. Selain itu, berhenti bekerja di perusahaan swasta/BUMN dan menjadi PNS, Polri, atau TNI bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya walaupun itu masa kerja selama 1 bulan.
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti bekerja belum cukup 5 tahun kerja masuk dalam kategori peserta non aktif. (*)
(http://makassar.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar