Kamis, 07 Januari 2016

Dana Pensiun boleh komersilkan produknya




 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbolehkan perusahaan dana pensiun (Dapen) mengkomersilkan produknya. Dapen dapat menjual produk tambahan dana pensiun pasti atau disebut additional benefit.
Nantinya, perusahaan Dapen dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjual produk tersebut.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK menjelaskan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dana pensiun lebih, maka sudah sewajarnya jika Dapen dapat menjual produknya ke pihak diluar pendirinya (perusahaan pemberi kerja). Produk yang dapat ditawarkan adalah produk diluar manfaat pasti yang diberikan.

"Kami (OJK) ingin agar Dapen bisa komersil yang memang produknya sesuai dibutuhkan kebutuhan masyarakat. Selama ini produk dasarnya adalah manfaat pasti kepada karyawannya. Ke depan, mereka juga bisa menjual produk Dapen yang manfaatnya lebih," terang Dumoly.

Manfaat lebih yang diterima karyawan misalnya fasilitas kesehatan tambahan, pendidikan anak hingga rumah. Bahkan agar lebih terasa manfaat produk Dapen ini, bisa juga di tambahkan tunjangan ke pihak ketiga bagi karyawan. Yakni, tunjangan untuk anak.

Saat ini, OJK tengah menyiapkan petunjuk khusus agar Dapen bisa menjual produk ini. Nantinya, Dapen bisa bekerjasama dengan perusahaan asuransi umum atau jiwa. "Tergantung produk yang dijanjikan ke perusahaan asuransinya," tandas Dumoly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar