Minggu, 10 Mei 2015

Pengusaha Minta Iuran Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 1,5%


Hariyadi B. Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Hariyadi B. Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Dunia usaha keberatan terkait besaran iuran dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar delapan persen dari gaji, di mana yang lima persennya menjadi tanggungan pengusaha atau perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja.

Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, ditemui usai rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian terkait jaminan pensiun, Jumat (8/5/2015). Menurut Hariyadi, perekonomian saat ini sedang tidak ideal, di mana pendapatan perusahaan pun sedang bermasalah sehingga berat jika harus meng-cover uang jaminan pensiun.

"Dipaksakan jaminan pensiun delapan persen saat ini, pasti akan bermasalah di dunia usaha karena tidak kuat," katanya, di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dirinya meminta agar para pemangku kepentingan dapat menghitung kembali besaran iuran yang akan dibebankan nantinya. Dari pengusaha sendiri meminta agar iuran yang dibebankan bisa diturunkan menjadi 1,5 persen.

"Kita menyampaikan berangkat dengan 1,5 persen. Lebih rendah memang. Kita memasukkan faktor karena dalam hitungan kita dengan aktuaria, itu cukup," tuturnya.

Namun, lanjut Hariyadi besaran ini bisa disesuaikan secara bertahap dengan melihat perkembangan ekonomi terkini. Sehingga bisa saja besaran iuran delapan persen itu diterapkan, namun dilakukan dalam jangka waktu lama.

"Tidak ujuk-ujuk di depan delapan persen. Kita lakukan bertahap pada saat ekonomi ideal, lalu dilakukan adjustment pada iurannya," pungkasnya.
(http://ekonomi.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar