Senin, 23 Juni 2014

Industri Dana Pensiun Bukukan Aset Rp 166,3 Triliun

Ilustrasi laporan keuangan Dana Pensiun

Industri dana pensiun (dapen) membukukan aset Rp 166,3 triliun per 28 Februari 2014, meningkat 2,6% dibandingkan saldo per 31 Desember 2013 yang sebesar Rp 162,1 triliun.
Demikian data Laporan Triwulan I-2014 Industri Dapen yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (23/6). Industri dapen terdiri atas dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP), dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Per 28 Februari 2014, jumlah dapen yang masih aktif sebanyak 265 dapen, terdiri atas 198 DPPK PPMP, 43 DPPK PPIP, dan 24 DPLK.
OJK mencatat, perkembangan industri dana pensiun selama periode laporan mengalami peningkatan. Kondisi tersebut tercermin dari indikator pertumbuhan aset dan investasi dana pensiun. Pertumbuhan aset dan investasi merupakan indikator utama untuk mengukur kinerja industri dana pensiun. Peningkatan aset industri per Februari 2014 dibandingkan 31 Desember 2013 tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai investasi.
Data OJK menunjukkan, saldo investasi per 28 Februari 2014 sebesar Rp 161,1 triliun, naik 2,5% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2013 yang senilai Rp 157,2 triliun. Kenaikan investasi tertinggi terjadi pada DPPK PPIP, diikuti DPPK PPMP, dan DPLK masing-masing sebesar 5,1%, 2,3% dan 1,7%
Di antara 19 jenis investasi yang diperkenankan, terdapat empat jenis investasi yang mendominasi portofolio investasi industri dapen, yaitu obligasi, deposito, surat berharga negara (SBN), dan saham. Pada posisi akhir Februari 2014, proporsi investasi dana pensiun pada keempat jenis instrumen investasi tersebut masing-masing sebesar 23,6%, 22,8%, 19,5% dan 16,9%.
Sementara itu, OJK tengah merancang Peraturan OJK (RPOJK) mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran dana pensiun. Peraturan ini masih dalam proses pembahasan internal. RPOJK tersebut akan mengatur penegasan kondisi pendiri bubar dan kriteria dana pensiun dapat dibubarkan OJK, proses likuidasi dana pensiun, tanggung jawab pemberi kerja dalam hal dana pensiun bubar, dan pengawasan terhadap proses likuidasi dana pensiun. Peraturan OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, sehingga hak peserta, pensiunan, dan pihak yang berhak akan terlindungi. OJK juga sedang menyiapkan konsep kerangka naskah akademik mengenai perizinan lembaga dana pensiun syariah.
Awasi Empat Dapen
Laporan OJK juga menyatakan tengah melakukan pengawasan khusus terhadap empat dapen, yaitu Dana Pensiun Dok Kodja Bahari Group, Dana Pensiun Pegawai Indah Karya, Dana Pensiun Karyawan Industri Sandang Nusantara, dan Dana Pensiun Istaka Karya.
Pendiri keempat dana pensiun tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Pengawasan khusus terhadap keempat dana pensiun difokuskan pada pelaksanaan komitmen para pendiri dapen tersebut untuk tetap mempertahankan keberlangsungan dana pensiun. Pelaksanaan komitmen pendiri telah dilakukan proses pembahasan dan persetujuan oleh pemegang saham, dan sebagian telah direalisasikan dengan melakukan pembayaran kewajiban pendiri kepada dana pensiun.
Terkait dapen yang dalam kondisi tidak solven dan sudah tidak mampu membayar manfaat pensiun, OJK akan menyampaikan surat klarifikasi kepada menteri BUMN terkait komitmen pemegang saham dan direksi pendiri dapen untuk melunasi kewajibannya kepada dapen.
(http://www.beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar