Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberlakukan program Jaminan Pensiun untuk para pekerja yang bekerja di sektor swasta pada 1 Juli 2015.
Saat ini program tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan diterbitkan di bulan Agustus nanti.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan, program jaminan pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015. "Namun khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2029," kata Achmad dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Achmad menambahkan, kebijakan program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru. Apalagi bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar.
"Toh kita lebih bersifat dasar kalau yang sudah dikelola, ya silakan. Ini bertahap," kata Achmad.
Menurutnya dalam tahapan tersebut perusahaan nantinya diwajibkan dalam memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya. Dia mengatakan, program jaminan pensiun sudah masuk ke dalam RPP dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
"Ya nanti program kita lagi dalam RPP, sedang dalam tahap harmonisasi. Belum final. Saat ini ada 2 RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," tutupnya. (economy.okezone.com)
Saat ini program tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan diterbitkan di bulan Agustus nanti.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan, program jaminan pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015. "Namun khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku di tahun 2029," kata Achmad dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Achmad menambahkan, kebijakan program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru. Apalagi bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar.
"Toh kita lebih bersifat dasar kalau yang sudah dikelola, ya silakan. Ini bertahap," kata Achmad.
Menurutnya dalam tahapan tersebut perusahaan nantinya diwajibkan dalam memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya. Dia mengatakan, program jaminan pensiun sudah masuk ke dalam RPP dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
"Ya nanti program kita lagi dalam RPP, sedang dalam tahap harmonisasi. Belum final. Saat ini ada 2 RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," tutupnya. (economy.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar