Minggu, 16 April 2017

Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan

Siti Rokayah atau Mak Amih (duduk di kursi roda) diantar anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin setiap pekan di RSUD Dr Slamet, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2017).(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
 Di masa tuanya, Siti Rokayah harus menderita bukan hanya karena penyakitnya, tetapi juga karena harus berhadapan dengan hukum.
Satu dari 13 anaknya, Yani Suryani, beserta suaminya Handoyo Adianto, menggugatnya secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut.
Namun, perempuan yang akrab disapa Mak Amih itu mengaku tak dendam mengetahui putrinya menggugat dirinya yang sudah renta dan sakit-sakitan.
Sebenarnya gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar Rp 20 juta pada 2001 silam.

"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," ucap Mak Amih saat berobat ke RSUD Dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017).
Sudah lima tahun sebelum usianya menginjak 83 tahun, Mak Amih kerap berobat ke dokter spesialis penyakit dalam, saraf, dan jantung.
Setiap berobat, Mak Amih diantar oleh anak-anaknya yang lain. Dia tetap mementingkan kesehatan sehingga sekali dalam seminggu harus mengecek kesehatannya ke rumah sakit.
"Ibu Rokayah memang rutin memeriksakan kesehatannya ke sini (RSUD Dr Slamet) setiap Minggu," ujar Humas RSUD Dr Slamet, Lingga Saputra.
Menurut Lingga, sudah lima tahun Mak Amih memeriksakan kesehatannya. Mak Amih menjalani terapi ke dokter spesialis dalam, saraf, dan jantung. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar