Kamis, 10 Desember 2015

Taspen Serahkan Tunjangan Hari Tua Kepada 13 Pensiunan Pemda DIY



Foto: koran jakarta /selocahyo


 PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen) menyerahkan Tunjangan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 13 pensiunan pegawai negeri sipil Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Secara simbolis penyerahan tersebut diberikan kepada empat ahli waris.
Pensiunan PNS yang diberikan uang THT, JKK dan JKM yaitu Gubernur dan Wagub KGPAA Sri Paku Alam IX yang diserahkan kepada RM Wijoseno Hario Bimo, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA (setda, Bambang S Irianto yang diserahkan kepada Elis Rosyati, Dinas Dikpora Bijitapa Dadiyana yang diserahkan kepada Zubaidah, dan Balai Hiperkes dan KK (Disnakertrans), Prihantoyo diserahkan kepada Ari Roesmaryati.
“Banyak hak dari PNS yang tidak diketahui maka kami perlu melakukan sosialisasi, salah satunya istri mendiang Sri Paku Alam IX sudah meninggal tapi kami belum membayarkan kewajibannya. Jadi ini perlu,” kata Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro di Yogyakarta, Selasa (8/12).
Dalam kesempatan itu, Iqbal menyampaikan permintaan maaf karena telat membayarkan tunjangan kematian pada istri Sri Paku Alam IX.
“Ada hak keluarga yang terlambat kami serahkan adalah tunjangan kematian istri yang menjadi bagian atas kewajiban kami. Mohon maaf bahwa kami lengah, tidak membayarkan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kami,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, PT Taspen saat ini memiliki program program pro aktif, dimana pada tahun 2017 tidak ada lagi PNS yang mengajukan klaim pensiun datang ke PT Taspen, tetapi PT Taspen yang akan mendatangi para pensiun.
“Kami sadari bahwa PT Taspen adalah pelayan bapak/ ibu dan kami sadari bahwa bapak/ ibu telah memberikan karya yang terbaik bagi bangsa,” kata Iqbal.
Selain itu, PT Taspen juga akan terus melakukan sosialisasi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terhadap PNS. Program JKK dan JKM telah diatur dalam PP 70 Tahun 2015 yang merupakanan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Yang dimaksud dengan jaminan kecelakaan kerja adalah resiko kecelakaan yang ada melekat pada PNS selama bertugas. Sedangkan jaminan kematian adalah hak yang diterima PNS atas kematian istri atau anak dalam usia 21 tahun ke bawah,” kata Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sekda DIY yang memberikan komunikasi dengan baik. Dia berharap komunikasi ini diikuti dengan pelayanan yang baik. “Mudah-mudahan programprogram ini dapat memberi kenyamanan,” kata Iqbal.
Sosialisasi PP
Sementara itu, Sekda DIY, Ichsanuri mengatakan, sosialisasi PP 70 Tahun 2015 ini memberikan pemahaman dan pengetahuan para PNS di Pemda DIY terkait klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Menurutnya, sebelum terbit PP 70 tahun 2015 tersebut, banyak PNS yang kebingungan mengenai JKK dan JKM, apakah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan atau yang mana? “Ternyata untuk PNS diatur tersendiri dengan PP 70 sehingga kita semua mengacu pada PP tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya sosialisasi terhadap PP 70/2015 maka akan semakin jelas bagi PNS paket mana saja yang menjadi hak PNS. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kita semua semakin jelas sehingga PNS bisa mengurus ini dengan baik. Mungkin kemarin-kemarin kita tidak tahu cara mengurus bahkan tidak tahu hak kita,” katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar