Masa pensiun umumnya dicapai saat usia 55 tahun, bila angka harapan hidup adalah 75 tahun, maka seseorang akan menjalani hidup selama 20 tahun. Oleh karena itu, dana pensiun harus dibangun lebih lama dari 20 tahun, sebab angka inflasi membuat biaya hidup masa depan lebih tinggi.
Dalam Seri Literasi Keuangan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebaiknya membangun dana pensiun sebelum berusia 30 tahun, mulailah 10% hingga 20% dari pendapatan setiap bulan.
Pegawai dan karyawan swast baik yang memiliki dana pensiun melalui (dana pensiun pemberi kerja/DPPK) ataupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Dalam perencanaan keuangan, akan alangkah baik juga jika memiliki dana pensiunan secara mandiri.
"Dana pensiun yang mandiri dapat dilakukan melalui DPLK maupun menyimpan investasi di berbagai lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK, seperti yang dikutip Bisnis.com, Jumat (15/5/2015).
Bila kamu berprofesi sebagai pegawai negeri yang akan memperoleh dana pensiun dari pemerintah, maka nilai yang diraih akan menurun dari perolehan gaji terakhir, sehingga perlu menyisihkan dana pensiun secara mandiri.
Hidup berkualitas setelah pensiun adalah setiap orang-orang yang telah bekerja keras dan mampu menyusun perencanaan keuangan sejak muda. Bila perencanaan keuangan telah berhasil dilakukan, maka kualitas hidup akan mampu dipertahankan. (http://finansial.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar