Kamis, 05 Maret 2015

BPJS Makin Mantap Persiapkan Jaminan Pensiun

BPJS MAkin Mantap Persiapkan Jaminan Pensiun
ISTIMEWA
Ilustrasi kartu BPJS ketenagakerjaan. 

Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal teknis jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga kini belum tuntas. Namun, sembari menunggu penerapan jaminan pensiun yang tinggal hitungan bulan, yakni mulai 1 Juli 2015 mendatang, BPJS Ketenagakerjaan semakin mantap mempersiapkan diri.
Saat ini, badan publik penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja tersebut tengah menyiapkan sistem pendaftaran online terintegrasi lewat Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP). Target utamanya adalah peserta badan usaha yang sebelumnya sudah terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja, seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
"Jadi, SIPP ini nanti bisa langsung menghubungkan data peserta badan usaha secara online. Mereka yang sudah terdaftar, tinggal melengkapi program dengan jaminan pensiun. Datanya sama," ujar Junaedi, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/3).
BPJS Ketenagakerjaan juga sudah merangkul PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk sistem pembayarannya dan tengah menjajaki kerja sama serupa dengan dua bank pelat merah lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kerja sama itu belum termasuk dengan Indomaret untuk peserta individu yang mendaftar secara mandiri.
Sebetulnya, Junaedi mengklaim, sejak awal berganti baju dari eks PT Jamsostek (Persero), BPJS Ketenagakerjaan sudah membangun sistem, infrastruktur dan teknologi informasi yang memadai, termasuk juga sumber daya manusianya. "Sekarang ini, kami terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem dan infrastruktur yang sudah kami bangun," terang dia. 
Belajar dari pengalaman penyelenggara jaminan kesehatan nasional, BPJS Ketenagakerjaan sepertinya ingin lebih siap ketika PP soal jaminan pensiun terbit. Meski, hingga kini, belum ada kejelasan terkait iuran jaminan pensiun, berapa porsi yang dibayar pemberi kerja dan penerima upah serta badan usaha besar dan menengah yang wajib lebih dulu mengikuti jaminan pensiun. (http://kaltim.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar